Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(3) Dewan Penyantun berjumlah 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur pemerintahan, pengusaha, dan tokoh masyarakat.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(6) Masa bakti Dewan Penyantun sama dengan masa bakti jabatan Rektor.
(7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit satu kali dalam setahun.
Koreksi Anda
