Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan fakultas; b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, dan kecakapan serta kepribadian dosen; c. merumuskan standar mutu penyelenggaraan fakultas; d. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas; e. menilai pertanggungjawaban Dekan atas pelaksanaan tugas yang ditetapkan; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan; dan g. memberikan pertimbangan kepada Dekan tentang calon Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan untuk diusulkan kepada Rektor; h. bertanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan standar mutu di bidang akademik fakultas yang bersangkutan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat Fakultas. (3) Pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas dilakukan melalui musyawarah mufakat. (4) Dalam hal tidak dapat diputuskan melalui musyarawah dan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
Koreksi Anda