Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) memiliki tugas:
a. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
b. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik;
c. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra;
e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan
f. menyampaikan usulan calon Rektor kepada Menteri.
(2) Anggaran pelaksanaan tugas Senat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Universitas.
Koreksi Anda
