Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh paling banyak 4 (empat) wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut. (5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor terdiri dari bidang: a. akademik; b. administrasi umum; c. pembinaan kemahasiswaan dan alumni; serta d. kerjasama dan kelembagaan.
Koreksi Anda