Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id