Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Universitas.
Koreksi Anda
