Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Senat Universitas;
c. Senat Fakultas;
d. Dewan Penyantun;
e. Dewan Pengawas; dan
f. Satuan Pemeriksa Intern.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing.
(3) Hubungan antar organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Agama.
Koreksi Anda
