Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat Universitas; c. Senat Fakultas; d. Dewan Penyantun; e. Dewan Pengawas; dan f. Satuan Pemeriksa Intern. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing. (3) Hubungan antar organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Agama.
Koreksi Anda