Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas mendukung, memfasilitasi, dan mendorong kegiatan penelitian sebagai bentuk kebebasan berpikir, kebebasan akademik, dan tanggung jawab akademik sivitas akademika. (2) Universitas mengalokasikan dana penelitian paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari bantuan operasional (BOPTN) Universitas. (3) Hasil penelitian sivitas akademika Universitas wajib disebarluaskan melalui seminar, publikasi, dan/atau paten yang didukung Universitas, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, atau membahayakan kepentingan umum. (4) Hasil penelitian sivitas akademika Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diterbitkan dalam jurnal internasional dapat memperoleh paten untuk dimanfaatkan industri, teknologi tepat guna, dan/atau hasilnya digunakan sebagai sumber belajar.
Koreksi Anda