Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Universitas mengembangkan penelitian untuk tujuan:
a. mengembangkan ilmu agama;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengembangkan budaya dan seni;
d. mengembangkan budaya akademik; dan
e. mengatasi persoalan kehidupan dan kemanusiaan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh Universitas maupun melalui kerja sama dunia usaha, industri, lembaga swadaya masyarakat, lembaga-lembaga donor, dan lembaga/organisasi lain serta masyarakat.
(3) Universitas berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
