Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua peraturan yang selama ini berlaku di Universitas masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Statuta ini. (2) Beban anggaran sebagai akibat pengembangan organisasi dan tata kerja di luar organisasi dan tata kerja, ditanggung oleh Universitas. (3) Ketentuan yang belum diatur dalam statuta akan diatur dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Rektor atas persetujuan Senat sepanjang tidak bertentangan dengan Statuta ini.
Koreksi Anda