Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kerjasama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (3) Jurusan, pusat studi, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, fakultas, dan unit kerja lain dapat bekerjasama dalam bidang akademik dan/nonakademik dengan unit kerjasama sejenis dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk: a. pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan; b. pertukaran peserta didik; c. pemanfaatan sumber daya; d. penyelenggaraan pertemuan ilmiah; e. penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit; f. penyelenggaraan transfer kredit; g. penyelenggaraan program studi kembaran; h. penyelenggaraan program studi gelar ganda (double degree); i. penyelenggaraan program studi tumpang lapis (sandwich); j. penyelenggaraan program penelitian; k. penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat; dan/atau l. kerjasama lain yang dianggap perlu. (5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h yang dilakukan dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh program studi Universitas yang berakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (7) Program studi perguruan tinggi luar negeri yang bekerjasama dengan program studi di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus terakreditasi atau diakui di negaranya. (8) Kerjasama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk: a. kontrak manajemen; b. pendayagunaan aset; c. penggalangan dana; d. pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual; atau e. kerjasama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (9) Kerjasama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah memiliki izin pendirian dari kementerian. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama nonakademik berbentuk kotrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda