Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan sarjana yang beriman, bertaqwa. dan berahklak mulia serta memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global;
b. menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara dan anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik, profesi, dan/atau vokasi yang kompetitif serta dapat mengembangkan, ilmu agama Islam, sains dan teknologi, serta seni; dan
c. menyebarluaskan ilmu agama Islam, sains dan teknologi, serta seni yang dijiwai oleh nilai keislaman, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya budaya nasional.
Koreksi Anda
