Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. melakukan reintegrasi keilmuan pada tingkat ontologi, epistimologi dan aksiologi sehingga tidak ada lagi dikhotomi antara ilmu umum dan ilmu agama;
b. memberikan landasan moral terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan melakukan pencerahan dalam pembinaan iman dan taqwa (Imtaq) sehingga Iptek dan Imtaq dapat sejalan;
c. mengartikulasikan ajaran Islam secara ilmiah akademis ke dalam konteks kehidupan masyarakat, sehingga tidak ada lagi jarak antara nilai dan perspektif agama dengan sofisme masyarakat;
d. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan aspek keislaman, keilmuan, kemanusiaan, kemoderenan, dan keindonesiaan;
e. meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian yang bermanfaat untuk kepentingan ilmu dan masyarakat;
f. membangun tata kelola Universitas yang baik dan manajemen yang profesional dalam mengelola sumber daya perguruan tinggi sehingga menghasilkan pelayanan prima kepada sivitas akademika dan masyarakat;
g. membangun kepercayaan dan kerjasama dengan lembaga regional, nasional, dan internasional; dan
h. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Koreksi Anda
