Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang selanjutnya disebut Universitas adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Dewan Kehormatan yang selanjutnya disingkat DK adalah komite Universitas yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral dan disiplin sivitas akademika.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas.
8. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
9. Satuan Pemeriksa Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah pemeriksa internal PK-BLU Universitas.
10. Dekan adalah pimpinan fakultas di lingkungan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing fakultas.
11. Direktur adalah pimpinan Sekolah Pascasarjana Universitas.
12. Ketua Lembaga adalah pimpinan lembaga pada Universitas.
13. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Universitas.
14. Kepala Unit adalah pimpinan unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Universitas.
17. Alumni adalah lulusan program akademik dan profesional dari Universitas.
18. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Universitas.
19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas.
20. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah
ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
21. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas.
22. Menteri adalah Menteri Agama.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Koreksi Anda
