Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan serta Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi serta Fakultas Ushuluddin terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Koreksi Anda
