Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 sesuai kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
