Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Koreksi Anda
