Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf e mempunyai tugas pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis Institut.
(2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
