Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi di lingkungan Institut. (2) Pusat Sistem Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id