Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga dan kerjasama.
(3) Subbagian Pembinaan PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
