Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f terdiri dari: a. Subbagian Kerjasama; b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan c. Subbagian Pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda