Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Kerja sama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerjasama;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
