Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan layanan akademik. (3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda