Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Akademik; dan c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda