Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran;
b. pelaksanaan perbendaharaan.
c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;
d. pelaksanaan akuntansi BLU; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
