Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara. (4) Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda