Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Barang Milik Negara; dan
d. Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi.
Koreksi Anda
