Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda
