Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PROVINSI LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Pasal.id