Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PROVINSI LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten. (2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Koreksi Anda