Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Koreksi Anda
