Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 414 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Perpustakaan/Laboratorium/Studio adalah perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas dalam pendidikan akademik dan/atau profesional. (2)Perpustakaan/Laboratorium/Studio dipimpin oleh dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, agama, sains dan teknologi, dan/atau seni tertentu serta bertanggung jawab langsung kepada Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda