Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 414 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1)Perpustakaan/Laboratorium/Studio adalah perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas dalam pendidikan akademik dan/atau profesional.
(2)Perpustakaan/Laboratorium/Studio dipimpin oleh dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, agama, sains dan teknologi, dan/atau seni tertentu serta bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
