Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 414 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UIN Jakarta terdiri dari: a. Dewan Penyantun; b. Rektor dan Pembantu Rektor c. Senat Universitas; d. Fakultas: 1) Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; 2) Adab dan Humaniora; 3) Ushuluddin dan Filsafat; 4) Syari’ah dan Hukum; 5) Dakwah dan Komunikasi; 6) Dirasat Islamiyah; 7) Psikologi; 8) Ekonomi dan Ilmu Sosial; 9) Sains dan Teknologi; 10) Kedokteran dan Ilmu Kesehatan;dan 11) Ilmu Sosial dan Ilmu Politik e. Program Pascasarjana; f. Lembaga Penelitian; g. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat; h. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; i. Biro Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id j. Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan k. Unit Pelaksana Teknis: 1) Perpustakaan; dan 2) Pusat Bahasa dan Budaya. 2. Ketentuan Pasal 12 huruf diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda