Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 414 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
UIN Jakarta terdiri dari:
a. Dewan Penyantun;
b. Rektor dan Pembantu Rektor
c. Senat Universitas;
d. Fakultas:
1) Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
2) Adab dan Humaniora;
3) Ushuluddin dan Filsafat;
4) Syari’ah dan Hukum;
5) Dakwah dan Komunikasi;
6) Dirasat Islamiyah;
7) Psikologi;
8) Ekonomi dan Ilmu Sosial;
9) Sains dan Teknologi;
10) Kedokteran dan Ilmu Kesehatan;dan 11) Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
e. Program Pascasarjana;
f. Lembaga Penelitian;
g. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat;
h. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
i. Biro Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan
k. Unit Pelaksana Teknis:
1) Perpustakaan; dan 2) Pusat Bahasa dan Budaya.
2. Ketentuan Pasal 12 huruf diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
