Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BEASISWA RESPONSIF GENDER BAGI SISWA MADRASAH DAN MAHASISWA PERGURUAN TINGGI AGAMA DARI KELUARGA MISKIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja Pengelola Program Beasiswa Responsif Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program dan penetapan alokasi Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing;
b. sosialisasi kebijakan program Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing;
c. pelaksanaan pemberian Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing;
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
