Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BEASISWA RESPONSIF GENDER BAGI SISWA MADRASAH DAN MAHASISWA PERGURUAN TINGGI AGAMA DARI KELUARGA MISKIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja Pengelola Program Beasiswa Responsif Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program dan penetapan alokasi Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; b. sosialisasi kebijakan program Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; c. pelaksanaan pemberian Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; dan e. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id