Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1435H/2014M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimulai pada tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal 10 Juli 2014. (2) Apabila sampai dengan tanggal 10 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang dari tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 17 Juli 2014.
Koreksi Anda