Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan sistem informasi Fakultas.
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, pelaporan keuangan, akuntansi, dan pelaporan Fakultas.
(3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, daan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
