Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Kepegawaian dan Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi; dan
c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
