Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 sesuai kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
