Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengembangkan, mengaudit, memantau, dan menilai sistem penjaminan mutu internal bidang akademik.
Koreksi Anda
