Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi lain. (2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga dan kerjasama. (3) Subbagian Pembinaan PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Pasal.id