Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
