Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan layanan akademik.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
