Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; dan c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda