Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Koreksi Anda
