Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran; b. pelaksanaan perbendaharaan. c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; d. pelaksanaan akuntansi BLU; dan e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Pasal.id