Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan; b. Subbagian Rumah Tangga; c. Subbagian Barang Milik Negara; dan d. Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Pasal.id