Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Keuangan dan Akuntansi; d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; e. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; f. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda