Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Perencanaan;
c. Bagian Keuangan dan Akuntansi;
d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
e. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
f. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
