Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan ditingkat Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan memberikan pertimbangan di bidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
Koreksi Anda
