Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan memberikan pertimbangan di bidang akademik kepada Rektor.
Koreksi Anda