Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas oleh Menteri. (2) Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (3) Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam organisasi profesi tenaga kependidikan, dan bentuk lainnya. (5) Organisasi profesi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Pokjawas dan organisasi profesi sejenis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id