Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian pengawas pendidikan agama dilakukan oleh Menteri.
(2) Pemerintah daerah dapat mengangkat pengawas pendidikan agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Jumlah kebutuhan Pengawas Pendidikan Agama pada sekolah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
